Ketilang Di Ibukota

Assalamualaikum pembaca bagaimana kabar hari ini semoga baik ya… dan semoga hari – hari kitabisa berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain. Seperti tulisan ini semoga bermanfaat bagi pembacanya.


Kali ini saya akan menuliskan pengalamanku pertamakali kena tilang polisi di Surabaya. Kalian pasti sudah tidak asing lagi dengan marka , rambu – rambu dan istilah lainnya di jalan raya. Sedikit banyak kita pasti tahu arti istilah – istilah tersebut, terkadang saya agak kesal karena rambu – rambu tersebut tertutup pohon. Seumpama kita melanggar karena nggak tahu dan polisi tahu bias kena tilangkan. Awal cerita saya di Surabaya sering melihat rambu – rambu lalu lintas yang membingungkan salah jalur saja bias putar baliknya jauh sekali. Mungkin ini salah satu cara untuk mencegah kemacetan lalu lintas. Suatu ketika saya dari arah Gubeng Kertajaya lebih tepatnya lampu merah setelah rumah sakit Siolam melewati perempatan tersebut saya lurus ke arah basuki rahmat sampai pertigaan di pojok jalan ada rambu yang menandakan jalur satu arah dan harus belok kiri akan tetapi saya melupakan markah di atas aspal sehingga saya memotong markah putih lurus ke arah patung karapan sapi. Dalam hati saya agak extream juga memotong arus lalu lintas sepadat itu disurabaya. Tekad lurus pasti bisa sambil menyalakan lampu sein sebelah kanan. Alhamdulillah saya sampai tepi sebelah kanan badan jalan. Dari pojok sebelum putar balik karapan sapi ada pos polisi saya cuek saja karena surat – surat berkendara saya lengkap. Pas saya mau putar balik ada seseorang yang memberhentikan laju sepedah saya sambil mengarahkan saya agar berhenti di tepi jalan. Waduh memang saya salah apa ya ... daplam benakku. Karena samping saya padat deretan mobil maka saya tidak bisa mengelak saya di berhentikan. Setelah berhenti kontak spedah motor saya di cabut. Polisi tersebut masuk kedalam pos polisi saya pun memarkirkan sepedah dan mengikuti masuk kedalam pos itu. Polisi itu bertanya seraya mengeluarkan surat tilang “mas tahu kesalahannya “ saya menjawab tidak pak memang saya tidak tahu  “ mas anda memotong garis lurus sudah tahu artinyakan “okey tak pikir panjang karena ada sesuatu urusan yang mesti lebih penting  di dahulukan singkat cerita KTP saya jaminannya “ mas satu minggu lagi KTP-nya silahkan di ambil di kantor pengadilan di jalan Arjuna dan membayar denda tilang.


Tiba waktunya pengambilan KTP dan membayar denda tilang  saya agak terlambat khawatri nanti di ambil berikutnya dengan menggunakan sepedah motor saya melaju kencang. pada saat di lokasi saya langsung bertanya kepada salah seorang yang berada di tempat parkir sepedah motor " pak maaf tempat pengambilan surat tilang di mana " dia menyauti sambil menunjuk ke suatu tempat " oh disana dik buruan udah mau tutup tinggal ambil saja kok"  saya menyahuti " iya pak makasih " di situ saya merasa heran tinggal ambil maksudnya, bukannya saya harus sidang dahulu. setelah masuk ruang sidang saya coba tanya kembali seseorang yang ada di kursi penonton sidang paling belakang. orang itu menunjukkan ke depan meja sidang yang di depan juga beberapa orang yang sedang berkerumun. setelah saya menuju kerumaunan itu. seorang yang bertugas bertanya "mau ambil surat tilang ya siapa nama di KTP" saya pun menjawab. petugas itu langsung mencari di kotak pengumpulan surat tilang. setelah ketemu petugas itu memberikan ke saya KTP dan tanda surat pelanggaran itu serta menyebutkan sejumlah uang. setelah membayar sejumlah uang itu aku pulang dan bertanya tanya dalah hati ini surabaya ibu kota terbesar  2 setelah jakarta hukum katanya sidang tapi kok hanya ambil KTP dan memberi uang masalah selesai. Yang paling penting adalah keselamatan kita saat berkendara

Komentar

  1. oh jadi begitu bentuk "sidang" nya, ya ya ya :D

    BalasHapus
  2. seumpama kita tidak bersalah ....paling cuman pasrah bu

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Santapan Khas Santri

berimimajinasi Film